Total Tayangan Halaman

Kamis, 11 September 2014

FIQIH

Masalah dalam Rumah Tangga beserta Solusinya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits

                Sebuah keluarga yang lengkap ( ayah, Ibu dan satu orang anak ). Pada awalnya keluarga ini sangat harmonis. Namun, saat sang ayah (sebut : Rahmat ) di PHK, sikap sang istri ( Feni) berubah. Feni sering pergi keluar rumah tanpa izin Rahmat, berfoya-foya dengan sisa kekayaannya, dan melalaikan tugasnya untuk merawat anaknya. Padahal anak tersebut masih balita dan butuh perhatian lebih. Alasan yang selalu di lontarkannya sepele, ingin bekerja mencari harta lebih dan menggunakannya sendiri.
                Di tempat kerjanya Feni mengaku tidak punya suami dan memiliki seorang anak. Dia yang begitu cantik mampu memikat hati atasannya. Mengetahui keadaan Feni yang seperti itu atasannya bermaksud meminang Feni. Mengingat kehidupan ekonominya yang sedang krisis itu Feni menerima pinangan atasannya.
                Sesegera mungkin Feni meminta
cerai pada Rahmat. Rahmat tidak mengetahui apa alasan Feni meminta cerai, sikap Feni sangat berubah, Ia sangat curiga pada Feni. Tak lama itu Rahmat mengetahui alasan feni meminta cerai. Feni ingin menikah lagi dan menginginkan kehidupan bahagia penuh dengan kekayaan. Karena emosinya Rahmat menjatuhkan talaq pada Feni.  Rahmat meminta hak asuh anak kepada Feni karena ia mengerti Feni akan menikah lagi. Urusan perceraian mereka berakhir di pengadilan. Namun , dengan berbagai alasan didalam pengadilan tersebut hak asuh sang anak jatuh ke tangan Feni.

Al-Qur’an dan Hadits yang di kutip
“ Dari Abdullah bin Umar ra. Bahwa seorang perempuan pernah berkata,’ ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya, susuku member makan dan minumnya, serta pangkuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku,’Rasulullah bersabda padanya,’ Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah’. ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )
Firman Allah swt :
an nissa 34.png
“ Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan yang shaleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika(suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. (Q.S An-Nissa 34)
 228 1.png
“ Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru”. (Q.S. Al- Baqarah 22)
a228.png
“. . . .dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” ( Q.S Al- Baqarah 228).

Solusinya :

ü  Kewajiban seorang ayah salah satunya yaitu Memimpin keluarga, sebisa mungkin sang ayah mengatur rumah tangga agar tetep harmonis.
ü  Seorang istri berkewajiban mematuhi suaminya, merawat anak , menjaga harta keluarga  dan selalu meminta izin pada suami ketika akan meninggalkan rumah
ü  Dalam keadaan apapun sang ayah harus bisa menjaga emosinya, berpikir terlebih dahulu, dan mencoba membujuk agar sang istri tetap bersamanya.
ü  Sang  ayah membiarkan pengasuhan anak kepada sang istri dengan tetep mengawasi dan memberi nafkah pada si anak.
ü  Apabila sang ayah telah mengetahui istrinya menikah lagi, maka sang ayah berhak meminta hak asuh anak dari si Istri.
ü  Sang Istri yang mau menikah lagi sudah selayaknya menunggu masa idahnya habis, yaitu tiga kali suci.

ü  Apabila berkemungkinan untuk kembali  lagi dan menjalin hubungan harmonis, suami berhak kembali pada si Istri ( Rujuk ), apabila keduanya menghendaki perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar