Gelar atau
titel dan kedudukan bangsawan kraton itu diatur didalam suatu peraturan yang
disebut “Pranatan lan Kalungguhan Pranatan Bab Sesebutan Kalungguhan Para Putra
Sentana lan Darahing Panjenengan Nata Jen Pinuju Pasamuan, Sapanunggalane”.
Pada
dasarnya peraturan ini menunjukkan kepada kita, gelar-gelar dan kedudukan para
bangsawan kraton, baik itu keturunan raja maupun bangsawan lain yang bukan
keturunan raja (sentana). Peraturan ini disyahkan pada tanggal 3 Mei 1927.
Secara terperinci pada bab pertama Pranata ini menyebutkan Gelar Bangsawan
Pria, yang isinya sebagai berikut :
1.
Kanjeng
Gusti Pangeran Adipati Anom, sebutan untuk putra mahkota (putra sultan) yang
nantinya akan menggantikan kedudukan raja, putra dari permaisuri.
2.
Kanjeng
Panembahan, sebutan untuk putra sultan yang mendapat anugerah tinggi karena
jasa-jasanya terhadap raja dan negara. Di Kraton Yogyakarta pernah ada gelar
Panembahan ini, yaitu pada zaman sekitar Sultan Hamengku Buwono V bertahta.
Saat itu yang diangkat/dianugerahi gelar ini adalah Panembahan Mangkurat.
Panembahan Mangkurat dianggap berjasa besar sekali, berkenaan dengan
kedudukannya sebagai Wali Raja. Pada zaman Sultan Hamengku Buwono IX gelar
tersebut juga diberikan kepada Pangeran Poerboyo (adik HB IX) beliau
menyelamatkan Bintang Pusaka kepada KGPH. Mangkubumi ketika dinobatkan sebagai
Sri Sultan Hamengku Buwono pada tanggal 7 Maret 1989.
3.
Kanjeng
Gusti Pangeran Adipati, gelar anugerah yang diberikan kepada putra sultan.
Seorang KGPA ini oleh sultan diberi satu wilayah kecil yang ada dalam
lingkungan wewenang sultan dan diberi pula wewenang untuk membentuk
pemerintahan serta prajurit, namun kedudukannya tetap berada dibawah sultan.
Gelar ini untuk Sentana Kraton Yogyakarta diberikan kepada Pangeran Notokusuma
(1813), yang kemudian bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I.
4.
Kanjeng
Gusti Pangeran Harya, sebutan anugerah kepada putra sultan yang kedudukannya
sebagai Lurah Pangeran (yang memimpin para Pangeran).
5.
Gusti
Pangeran, gelar untuk putra sulung sultan yang terlahir dari istri selir
(setelah diangkat sebagai Pangeran).
6.
Gusti
Pangeran Harya, gelar untuk putra sultan yang terlahir dari istri Permaisuri
(setelah diangkat sebagai Pangeran).
7.
Bendara
Pangeran Harya, gelar untuk putra Sultan yang lain, yang dilahirkan dari istri
Selir (setelah diangkat sebagai Pangeran).
8.
Kanjeng
Pangeran Adipati, gelar kepangkatan yang dianugerahkan kepada Sentana yang
dianggap berjasa.
9.
Kanjeng
Pangeran Harya, gelar kepangkatan yang dianugerahkan kepada seseorang, tetapi
kedudukannya ada dibawah Kanjeng Pangeran Adipati.
10.
Gusti
Raden Mas, gelar untuk putra Sultan yang terlahir dari istri Permaisuri,
sebelum diangkat sebagai Pangeran.
11.
Bendara
Raden Mas, gelar untuk putra sultan yang lahir dari istri Selir atau putra dari
Putra mahkota (Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom) yang belum menjadi
Pangeran.
12.
Raden
Mas Harya, gelar kebangsawanan yang diberikan sultan kepada seseorang sebagai
anugerah.
13.
Raden
Mas, gelar untuk keturunan ketiga kebawah sultan, sampai seterusnya (orang Jawa
menyebutnya canggah) .
14.
Raden
atau Raden Bagus, gelar untuk keturunan sultan dari generasi kelima kebawah.
15.
Mas,
gelar untuk abdidalem yang berasal dari rakyat.
Sedang bab kedua Pranata ini menyebutkan gelar Bangsawan Putri,
yang berisi sebagai berikut :
1.
Gusti
Kanjeng Ratu, gelar dan sebutan untuk Permaisuri atau Putri sultan yang lahir
dari istri Permaisuri, dan sudah menikah.
2.
Kanjeng
Ratu, gelar untuk putri sulung sultan yang lahir dari istri Selir, dan sudah
menikah.
3.
Gusti
Raden Ayu, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, yang
sudah dewasa tetapi belum menikah.
4.
Gusti
Raden Ajeng, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, yang
masih kanak-kanak atau belum dewasa.
5.
Bendara
Raden Ayu, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Selir dan sudah
menikah.
6.
Bendara
Raden Ajeng, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Selir atau putri
dari putra Mahkota yang belum menikah.
7.
Raden
Ayu, gelar cucu sampai cucu cucu cucu atau canggah (angkatan kelima kebawah) sultan
yang sudah menikah atau istri para pangeran yang bukan putra/putri sultan.
8.
Raden
Ajeng, gelar sebutan cucu atau canggah sultan yang belum menikah.
9.
Raden
atau Raden Nganten, sebutan gelar cucu sampai cucu cucu atau wareng (angkatan
keenam kebawah) sultan yang telah menikah, atau istri para Bupati yang berasal
dari rakyat.
10.
Raden
Rara, sebutan gelar wareng yang belum menikah.
11.
Kanjeng
Bendara, gelar sebutan untuk istri sultan yang mengepalai para istri Selir sultan.
12.
Kanjeng
Raden Ayu, gelar untuk istri Permaisuri sultan atau istri pertama putra mahkota
(Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom).
13.
Bendara
Mas Ajeng atau Bendara Mas Ayu, gelar sebutan untuk istri selir sultan atau
istri selir putra mahkota yang berasal dari rakyat. Sedang selir para pangeran
yang berasal dari rakyat sebutannya Mas Ajeng atau Mas Ayu.
Pada
peringatan Hari Ulang Tahun 40 tahun Sri Sultan Hamengku Buwono IX naik tahta,
ada anugerah gelar tambahan Gusti pada gelar Bendara Pangeran Harya dan Bendara
Raden Ayu, sehingga gelar tersebut menjadi Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH)
untuk putra dan Gusti Bendara Raden Ayu (GBRAy) untuk putri.
Gusti
Bendara Raden Ayu itu sebetulnya diberikan untuk putri sultan yang lahir dari
istri Permaisuri, tetapi pada peringatan tersebut, gelar-gelar itu diberikan
kepada putri-putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang terlahir dari istri-istri
selir beliau.
Golongan Bangsawan atau Ningrat di kraton dibedakan atas :
a.
Bangsawan
yang benar-benar keturunan raja, adalah keturunan grade pertama sampai dengan
keturunan grade kelima. Mereka yang termasuk golongan bangsawan ini, dimuka
namanya bertitel Gusti Pangeran (paling atas) sampai Raden (paling bawah), yang
urutannya mulai dari Gusti Pangeran, Bendara Raden Mas (putra Sultan), Bendara
Raden Ajeng (Putri raja yang belum menikah), Bendara Raden Ayu (putri raja yang
sudah menikah), Raden Mas (RM), dan Raden, termasuk cucu raja kebawah. Mereka
semua termasuk kategori bangsawan keluarga raja ini, biasanya disebut ndara.
b.
Bangsawan
yang karena perkawinannya dengan keluarga raja, maka dianggap dan menjadi
kerabat raja, atau bisa juga terjadi karena jabatan yang diberikan oleh raja
kepadanya. Golongan bangsawan ini biasanya bertitel Kanjeng Pangeran Harya
(KPH) atau Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar