Total Tayangan Halaman

Jumat, 26 September 2014

Gelar dan Kedudukan Bangsawan Kraton Yogyakarta



                   Gelar atau titel dan kedudukan bangsawan kraton itu diatur didalam suatu peraturan yang disebut “Pranatan lan Kalungguhan Pranatan Bab Sesebutan Kalungguhan Para Putra Sentana lan Darahing Panjenengan Nata Jen Pinuju Pasamuan, Sapanunggalane”.
                   Pada dasarnya peraturan ini menunjukkan kepada kita, gelar-gelar dan kedudukan para bangsawan kraton, baik itu keturunan raja maupun bangsawan lain yang bukan keturunan raja (sentana). Peraturan ini disyahkan pada tanggal 3 Mei 1927. Secara terperinci pada bab pertama Pranata ini menyebutkan Gelar Bangsawan Pria, yang isinya sebagai berikut :
1.      Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom, sebutan untuk putra mahkota (putra sultan) yang nantinya akan menggantikan kedudukan raja, putra dari permaisuri.
2.      Kanjeng Panembahan, sebutan untuk putra sultan yang mendapat anugerah tinggi karena jasa-jasanya terhadap raja dan negara. Di Kraton Yogyakarta pernah ada gelar Panembahan ini, yaitu pada zaman sekitar Sultan Hamengku Buwono V bertahta. Saat itu yang diangkat/dianugerahi gelar ini adalah Panembahan Mangkurat. Panembahan Mangkurat dianggap berjasa besar sekali, berkenaan dengan kedudukannya sebagai Wali Raja. Pada zaman Sultan Hamengku Buwono IX gelar tersebut juga diberikan kepada Pangeran Poerboyo (adik HB IX) beliau menyelamatkan Bintang Pusaka kepada KGPH. Mangkubumi ketika dinobatkan sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono pada tanggal 7 Maret 1989.
3.      Kanjeng Gusti Pangeran Adipati, gelar anugerah yang diberikan kepada putra sultan. Seorang KGPA ini oleh sultan diberi satu wilayah kecil yang ada dalam lingkungan wewenang sultan dan diberi pula wewenang untuk membentuk pemerintahan serta prajurit, namun kedudukannya tetap berada dibawah sultan. Gelar ini untuk Sentana Kraton Yogyakarta diberikan kepada Pangeran Notokusuma (1813), yang kemudian bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I.
4.      Kanjeng Gusti Pangeran Harya, sebutan anugerah kepada putra sultan yang kedudukannya sebagai Lurah Pangeran (yang memimpin para Pangeran).
5.      Gusti Pangeran, gelar untuk putra sulung sultan yang terlahir dari istri selir (setelah diangkat sebagai Pangeran).
6.      Gusti Pangeran Harya, gelar untuk putra sultan yang terlahir dari istri Permaisuri (setelah diangkat sebagai Pangeran).
7.      Bendara Pangeran Harya, gelar untuk putra Sultan yang lain, yang dilahirkan dari istri Selir (setelah diangkat sebagai Pangeran).
8.      Kanjeng Pangeran Adipati, gelar kepangkatan yang dianugerahkan kepada Sentana yang dianggap berjasa.
9.      Kanjeng Pangeran Harya, gelar kepangkatan yang dianugerahkan kepada seseorang, tetapi kedudukannya ada dibawah Kanjeng Pangeran Adipati.
10.  Gusti Raden Mas, gelar untuk putra Sultan yang terlahir dari istri Permaisuri, sebelum diangkat sebagai Pangeran.
11.  Bendara Raden Mas, gelar untuk putra sultan yang lahir dari istri Selir atau putra dari Putra mahkota (Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom) yang belum menjadi Pangeran.
12.  Raden Mas Harya, gelar kebangsawanan yang diberikan sultan kepada seseorang sebagai anugerah.
13.  Raden Mas, gelar untuk keturunan ketiga kebawah sultan, sampai seterusnya (orang Jawa menyebutnya canggah) .
14.  Raden atau Raden Bagus, gelar untuk keturunan sultan dari generasi kelima kebawah.
15.  Mas, gelar untuk abdidalem yang berasal dari rakyat.
Sedang bab kedua Pranata ini menyebutkan gelar Bangsawan Putri, yang berisi sebagai berikut :
1.      Gusti Kanjeng Ratu, gelar dan sebutan untuk Permaisuri atau Putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, dan sudah menikah.
2.      Kanjeng Ratu, gelar untuk putri sulung sultan yang lahir dari istri Selir, dan sudah menikah.
3.      Gusti Raden Ayu, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, yang sudah dewasa tetapi belum menikah.
4.      Gusti Raden Ajeng, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, yang masih kanak-kanak atau belum dewasa.
5.      Bendara Raden Ayu, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Selir dan sudah menikah.
6.      Bendara Raden Ajeng, gelar untuk putri sultan yang lahir dari istri Selir atau putri dari putra Mahkota yang belum menikah.
7.      Raden Ayu, gelar cucu sampai cucu cucu cucu atau canggah (angkatan kelima kebawah) sultan yang sudah menikah atau istri para pangeran yang bukan putra/putri sultan.
8.      Raden Ajeng, gelar sebutan cucu atau canggah sultan yang belum menikah.
9.      Raden atau Raden Nganten, sebutan gelar cucu sampai cucu cucu atau wareng (angkatan keenam kebawah) sultan yang telah menikah, atau istri para Bupati yang berasal dari rakyat.
10.  Raden Rara, sebutan gelar wareng yang belum menikah.
11.  Kanjeng Bendara, gelar sebutan untuk istri sultan yang mengepalai para istri Selir sultan.
12.  Kanjeng Raden Ayu, gelar untuk istri Permaisuri sultan atau istri pertama putra mahkota (Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom).
13.  Bendara Mas Ajeng atau Bendara Mas Ayu, gelar sebutan untuk istri selir sultan atau istri selir putra mahkota yang berasal dari rakyat. Sedang selir para pangeran yang berasal dari rakyat sebutannya Mas Ajeng atau Mas Ayu.
                   Pada peringatan Hari Ulang Tahun 40 tahun Sri Sultan Hamengku Buwono IX naik tahta, ada anugerah gelar tambahan Gusti pada gelar Bendara Pangeran Harya dan Bendara Raden Ayu, sehingga gelar tersebut menjadi Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) untuk putra dan Gusti Bendara Raden Ayu (GBRAy) untuk putri.
                   Gusti Bendara Raden Ayu itu sebetulnya diberikan untuk putri sultan yang lahir dari istri Permaisuri, tetapi pada peringatan tersebut, gelar-gelar itu diberikan kepada putri-putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang terlahir dari istri-istri selir beliau.
Golongan Bangsawan atau Ningrat di kraton dibedakan atas :
a.       Bangsawan yang benar-benar keturunan raja, adalah keturunan grade pertama sampai dengan keturunan grade kelima. Mereka yang termasuk golongan bangsawan ini, dimuka namanya bertitel Gusti Pangeran (paling atas) sampai Raden (paling bawah), yang urutannya mulai dari Gusti Pangeran, Bendara Raden Mas (putra Sultan), Bendara Raden Ajeng (Putri raja yang belum menikah), Bendara Raden Ayu (putri raja yang sudah menikah), Raden Mas (RM), dan Raden, termasuk cucu raja kebawah. Mereka semua termasuk kategori bangsawan keluarga raja ini, biasanya disebut ndara.
b.      Bangsawan yang karena perkawinannya dengan keluarga raja, maka dianggap dan menjadi kerabat raja, atau bisa juga terjadi karena jabatan yang diberikan oleh raja kepadanya. Golongan bangsawan ini biasanya bertitel Kanjeng Pangeran Harya (KPH) atau Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar